Dinas Kesehatan Kabupaten Blora
Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi pelaksanaan urusan pemerintah di bidang Kesehatan.
Dinas Kesehatan Mempunyai Fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang kesehatan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan.
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang kesehatan.
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya