Dinas Kesehatan Kabupaten Blora melalui Seksi P3M melakukan serangkaian Eradikasi Frambusia yang mana dilakukan pertemuan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blora (Komang Gede Irawadi, SE,M.Si) dan di hadiri oleh Lintas Sektor, Puskesmas Se- Kabupaten Blora.
Frambusia merupakan penyakit tropis yang termasuk ke dalam kelompok penyakit tropis terabaikan (Neglected Tropical Disease). Frambusia atau dalam beberapa bahasa daerah disebut patek, puru, buba, pian, parangi, ambalo adalah penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Treponema pallidum subspecies pertenue yang hidup di daerah tropis.Penularannya melalui lalat atau melalui kontak langsung dari cairan luka penderita ke orang yang mempunyai kulit yang luka atau tidak utuh. Sedangkan Eradikasi frambusia adalah upaya pembasmian yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menghilangkan frambusia secara permanen sehingga tidak menjadi masalah Kesehatan masyarakat secara nasional
Berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan terkait sertifikasi bebas frambusia bagi kabupaten/kota non endemis (bebas) frambusia di tetapkan bahwasannya Kabupaten Blora akan dilakukan assessment pada tahun 2023.
Untuk itu diperlukan komitmen dari semua pemangku kebijakan baik internal kesehatan maupun peran dari lintas sektor serta masyarakat pada umumnya dalam mendukung menuju Kabupaten Blora bebas frambusia. Ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora (Edi Widayat S.Pd., M.Kes., M.H)
Dinas Kesehatan Kabupaten Blora melalui Seksi P3M melakukan serangkaian Eradikasi Frambusia yang mana dilakukan pertemuan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blora (Komang Gede Irawadi, SE,M.Si) dan di hadiri oleh Lintas Sektor, Puskesmas Se- Kabupaten Blora.
Frambusia merupakan penyakit tropis yang termasuk ke dalam kelompok penyakit tropis terabaikan (Neglected Tropical Disease). Frambusia atau dalam beberapa bahasa daerah disebut patek, puru, buba, pian, parangi, ambalo adalah penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Treponema pallidum subspecies pertenue yang hidup di daerah tropis.Penularannya melalui lalat atau melalui kontak langsung dari cairan luka penderita ke orang yang mempunyai kulit yang luka atau tidak utuh. Sedangkan Eradikasi frambusia adalah upaya pembasmian yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menghilangkan frambusia secara permanen sehingga tidak menjadi masalah Kesehatan masyarakat secara nasional
Berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan terkait sertifikasi bebas frambusia bagi kabupaten/kota non endemis (bebas) frambusia di tetapkan bahwasannya Kabupaten Blora akan dilakukan assessment pada tahun 2023.
Untuk itu diperlukan komitmen dari semua pemangku kebijakan baik internal kesehatan maupun peran dari lintas sektor serta masyarakat pada umumnya dalam mendukung menuju Kabupaten Blora bebas frambusia. Ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora (Edi Widayat S.Pd., M.Kes., M.H)